Minggu, 14 November 2010

PADUAN PENGELOLAAN DANA BOS

Petunjuk Pelaksanaan dana BOS 2009
(Bimbingan Teknis Penatakelolaan / Pertanggungjawaban Dana BOS TA.2008, Untuk Kepala Sekolah/ Bendahara BOS di SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMP Terbuka)

Latar Belakang Program BOS
Program BOS sejak Juli 2005, telah berperan besar dalam percepatan pencapaian Wajar Dikdas 9 tahun.
Salah satu indikasinya : APK tingkat SMP pada tahun 2008 telah mencapai 96,18 %, atau bisa dikatakan Wajar Dikdas telah TUNTAS sesuai target waktunya.
Peningkatan Biaya Satuan BOS yang cukup signifikan di tahun 2009, adalah salah satu Bukti Komitmen Pemerintah dalam menyelenggarakan Amanat UUD tentang 20% anggaran untuk pendidikan.
Komitmen ini juga HARUS DIIKUTI peningkatan Komitmen Pemda & peran serta Masyarakat dalam pengawasan Program dan Pendanaannya.

Tujuan Program BOS
Secara umum
- program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Tujuan BOS
Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasi sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta
Menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada sekolah bertaraf internasional (SBI) dan rintisan sekolah bertaraf Internasional (RSBI)
Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta

Sasaran Program BOS
- Sasaran program BOS adalah semua sekolah setingkat SD dan SMP (termasuk SMPT), baik negeri maupun swasta di seluruh propinsi di Indonesia.
- Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
Biaya Satuan BOS sejak tahun 2009
SD/SDLB di kota : Rp 400.000,-/siswa/tahun.
SD/SDLB di kab : Rp 397.000,-/siswa/tahun.
SMP/SMPLB/SMPT di kota: Rp 575.000,-siswa/tahun
SMP/SMPLB/SMPT di kab : Rp 570.000,-/siswa/tahun.
Biaya satuan ini sudah termasuk untuk BOS Buku

Jenis Biaya Pendidikan
Biaya Satuan Pendidikan: biaya penyelenggaraan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan
Biaya Penyelenggaraan dan/atau Pengelolaan Pendidikan: biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, atau penyelenggara/satuan pendidikan yang didirikan masyarakat
Biaya Pribadi Peserta Didik: biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Biaya Satuan Pendidikan
Terdiri dari:
biaya investasi adalah biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sdm, dan modal kerja tetap.
biaya operasi, terdiri dari biaya personalia dan biaya nonpersonalia.
bantuan biaya pendidikan yaitu dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya
beasiswa adalah bantuan dana pendidikan yang diberikan kepada peserta didik yang berprestasi.

Biaya Personalia dan Nonpersonalia
biaya personalia terdiri dari gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjangan-tunjangan yang melekat pada gaji.
biaya nonpersonalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll.



Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar. Namun demikian dana BOS dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personalia dan biaya investasi.

Kebijakan BOS Tahun 2009
Biaya satuan BOS, termasuk BOS Buku, per siswa/tahun mulai Januari 2009 naik secara signifikan menjadi: SD di kota Rp400 ribu, SD di kabupaten Rp397 ribu, SMP di kota Rp575 ribu, dan SMP di kabupaten Rp570 ribu.
Dengan kenaikan kesejahteraan guru PNS dan kenaikan BOS sejak Januari 2009, semua SD dan SMP negeri HARUS membebaskan siswa dari biaya operasional sekolah, kecuali RSBI dan SBI.
Pemda wajib mengendalikan pungutan biaya operasional di SD dan SMP swasta sehingga siswa miskin bebas dari pungutan tersebut dan tidak ada pungutan berlebihan kepada siswa mampu.
Pemda wajib menyosialisasikan dan melaksanakan kebijakan BOS tahun 2009 serta memberi sanksi pihak yang melanggarnya.
Pemda wajib memenuhi kekurangan biaya operasional dari APBD bila BOS dari Depdiknas belum mencukupi.

Kewajiban Sekolah(SD/SDLB/SMP)
• Semua sekolah SD/SDLB/SMP negeri wajib menerima dana BOS. Bila sekolah tersebut menolak BOS maka sekolah dilarang memungut biaya dari peserta didik, orang tua atau wali peserta didik
• Semua sekolah swasta yang telah memiliki ijin operasional yang tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional atau berbasis keunggulan lokal wajib menerima dana BOS.
• Bagi sekolah yang menolak BOS harus melalui persetujuan dengan orang tua siswa dan komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
• Seluruh sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
• Sekolah negeri kategori RSBI dan SBI boleh memungut dana dari ortu siswa yang mampu dengan persetujuan Komite Sekolah.

BOS dan Wajar 9 Tahun Yang Bermutu
BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun.
Melalui BOS tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran/pungutan yang dilakukan oleh sekolah.
Anak lulusan sekolah setingkat SD, harus diupayakan kelangsungan pendidikannya ke sekolah setingkat SMP. Tidak boleh ada tamatan SD/setara tidak dapat melanjutkan ke SMP/setara dengan alasan mahalnya biaya masuk sekolah.
Kepala sekolah mencari dan mengajak siswa SD/setara yang akan lulus dan berpotensi tidak melanjutkan sekolah untuk ditampung di SMP/setara. Demikian juga bila teridentifikasi anak putus sekolah yang masih berminat melanjutkan agar diajak kembali ke bangku sekolah.
BOS tidak menghalangi peserta didik, orang tua, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah

BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah
Sekolah mengelola dana secara profesional, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan
BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan pemberdayaan sekolah dalam rangka peningkatan akses, mutu dan manajemen sekolah.

Tanggung Jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah
 Pemerintah dan Pemda bertanggung jawab thd pendanaan biaya investasi dan biaya operasi satuan pendidikan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah/pemda sampai terpenuhinya Standar Pendidikan Nasional.
 Sekolah yang diselenggarakan pemerintah/pemda menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal, selain dari pemerintah dan pemda, pendanaan tambahan dapat juga bersumber dari masyarakat, bantuan pihak asing yang tidak mengikat, dan/atau sumber lain yang sah.
 Pemerintah dan pemda dapat membantu pendanaan biaya nonpersonalia sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Tugas & Tanggung Jawab SEKOLAH
• Melakukan verifikasi jumlah dana diterima dgn Data Siswa yang ada.
• Bila berlebih, HARUS dikembalikan ke Rek. Tim Manajemen BOS Prov, & beritahu Tim Manajemen Kab.
• Identifikasi siswa miskin di sekolah SBI, RSBI, swasta.
• Mengelola dana BOS secara bertanggungjawab, transparan.
Mengumumkan di PAPAN PENGUMUMAN sekolah tentang :
1. daftar komponen yang boleh/tidak dibiayai BOS dan penggunaannya.
2. Besaran dana diterima/dikelola sekolah & Rencana Penggunaan dana BOS (BOS – 11A & BOS K-1) setiap 3 bulan sekali, di TTD oleh kepsek, bend, Ketua Komite.
3. Mengumumkan Lap.bulanan pengeluaran BOS, & barang-barang yg dibeli Sekolah (form BOS-11B, dan BOS K-2) setiap 3 bln. Di TTD Kepsek, Bendahara, Ketua Komite.
- Bertanggungjawab atas penyimpangan di sekolah.
- Melaporkan penggunaan dana BOS kepada Tim Manaj. Kab
- MEMASANG SPANDUK di sekolah terkait Kebijakan sekolah Gratis (form BOS-14.
- Menggunakan dana BOS sesuai Kebutuhan Sekolah dalam (Rencana Kegiatan & Anggaran Sekolah )=RKAS atau RAPBS.
- Penyaluran dana BOS dilakukan BERTAHAP (3 bln), & dana TIDAK HARUS dihabiskan dalam periode tsb.

Tanggung Jawab Orang Tua Peserta Didik
• Biaya pribadi peserta didik, misalnya uang saku/uang jajan, buku tulis dan alat-alat tulis, dll.
• Pendanaan sebagian biaya investasi pendidikan dan/atau sebagian biaya operasi pendidikan tambahan yang diperlukan untuk pengembangan sekolah menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal.
Penggunaan Dana BOS
Kesepakatan dan keputusan bersama antara Kepala Sekolah, Dewan guru dan Komite Sekolah. Dan harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan dalam RAPBS/RKAS selain sumber dana yang diperoleh dari Pemda atau sumber lainnya yang sah.
Sebagian dana BOS harus untuk membeli buku yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah sebanyak jumlah siswa. Harga buku harus mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Depdiknas.
 SD: buku IPS (kelas 4, 5 dan 6) dan PKN (kelas 1 s/d 6)
 SMP: buku PKN (kelas 7 s/d 9) dan IPA (kelas 7 s/d 9)
Pembelian dapat dilakukan bertahap, akan tetapi harus terpenuhi seluruhnya sebelum tahun ajaran baru.
1. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru: biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru)
2. Pembelian buku referensi untuk dikoleksi di perpustakaan sekolah
3. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan diluar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba)
4. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopi, honor koreksi ujian dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa)
5. Pembelian bahan-bahan habis pakai: buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah.
6. Pembiayaan langganan daya dan jasa: listrik, air, telepon, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli Genzet.
7. Pembiayaan perawatan sekolah: pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan meubelair, perbaikan sanitasi sekolah dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. (Untuk SD : diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS).
9. Pengembangan profesi guru: pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS.
10. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misal : sepeda, perahu penyeberangan, dll)
11. Pembiayaan pengelolaan BOS: alat tulis kantor (ATK), penggandaan, surat menyurat, insentif bagi satu orang penyusun laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos.
12. Pembelian Personal Computer (PC) untuk kegiatan belajar siswa: maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP dalam satu tahun anggaran,
13. Bila seluruh komponen 1 s.d 12 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik dan mebeler sekolah.

Tim Manajemen BOS Pusat
Penanggung jawab Umum
 Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah
Penanggung jawab BOS SD/SDLB
 Direktur Pembinaan TK/SD.
Penanggung jawab BOS SMP/SMPLB/SMPT
 Direktur Pembinaan SMP
Tim Manajemen BOS Pusat
(Lanjutan...)
Tim Pelaksana BOS SD/SDLB
1. Ketua Tim/Pejabat Pembuat Komitmen
2. Sekretaris
3. Seksi Dana/Bendahara Pengeluaran Pembantu
4. Seksi Data
5. Seksi Monitoring & Evaluasi dan Penyelesaian Masalah
6. Seksi Publikasi/Humas
  Tim Pelaksana BOS SMP/SMPLB
1. Ketua Tim/Pejabat Pembuat Komitmen
2. Sekretaris
3. Seksi Dana/Bendahara Pengeluaran Pembantu
4. Seksi Data
5. Seksi Monitoring & Evaluasi dan Penyelesaian Masalah
6. Seksi Publikasi/Humas
Catatan: Tim Pengarah dan Tim Manajemen BOS Tingkat Pusat di SK kan oleh Menteri Pendidikan Nasional
Tim Manajemen BOS Propinsi
  Penanggungjawab
 
  Kepala Dinas Pendidikan Propinsi

  Tim Pelaksana BOS
  1. Ketua Tim
  2. Sekretaris
  3. Bendahara/Bendahara Pengeluaran Pembantu
  4. Unit Pendataan SD/SDLB
  5. Unit Pendataan SMP/SMPLB/SMPT
  6. Unit Monev SD/SDLB
  7. Unit Monev SMP/SMPLB/SMPT
  8. Unit Pengaduan dan Penyelesaian Masalah
Catatan: Tim Manajemen BOS Tingkat Propinsi di SK kan oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi
Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
  Penanggungjawab
  Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  Tim Pelaksana
1. Manajer
2. Seksi Pendataan
3. Seksi Monev dan Penyelesaian Masalah
4. Seksi Publikasi/Humas
Catatan: Tim Manajemen BOS Tingkat Kabupaten/Kota di SK kan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
Tim Manajemen BOS Sekolah
Penanggungjawab: Kepala Sekolah.
Anggota: Bendahara dan satu orang tua siswa selain ketua/anggota komite sekolah
Pembelian/Pengadaan Buku Teks Pelajaran Tahun 2009
 SD:
1. Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) untuk kelas 4, 5 dan 6 dan
2. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) untuk kelas 1 s/d 6.
SMP:
1. Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) kelas 7 s/d 9
2. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) kelas 7 s/d 9.
Pengadaan Buku Teks Pelajaran
1. Membeli buku teks pelajaran yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah/Departemen Pendidikan Nasional (BSE).
2. Buku teks pelajaran yang dibeli harus buku baru (bukan buku bekas).
3. Buku teks pelajaran digunakan sebagai acuan wajib oleh pendidik dan peserta didik dalam proses pembelajaran.
Pengadaan Buku Teks Pelajaran (lanjutan….)
4. Buku teks pelajaran yang sudah dibeli merupakan koleksi perpustakaan dan menjadi barang inventaris sekolah, harus dipinjamkan secara cuma-cuma kepada siswa dan boleh dibawa pulang.
5. Di akhir tahun pelajaran/semester, siswa harus mengembalikan buku teks pelajaran yang dipinjam agar dapat dipakai oleh adik kelasnya.
6. Dilarang memungut biaya kepada orang tua siswa dalam rangka pembelian dan perawatan buku teks pelajaran yang sudah dibiayai oleh dana BOS.
Pengadaan Buku Teks Pelajaran (lanjutan…)
Pemilihan Buku
Buku yang dibeli/digandakan adalah buku teks pelajaran yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah (BSE).
Pemilihan dan penetapan judul buku teks pelajaran harus mengikuti Peraturan Mendiknas No. 2 Tahun 2008 Tentang Buku.
Buku yang dibeli/digandakan harus mencakup satu siswa satu buku.
Pemilihan buku yang dibeli/digandakan didasarkan pada hasil rapat pendidik di tingkat satuan pendidikan dari buku-buku teks pelajaran yang hak ciptanya telah dibeli oleh pemerintah.
Pengadaan Buku Teks Pelajaran
Jenis buku yang dibeli/digandakan untuk sekolah setingkat SD: (IPS) untuk kelas 4, 5 dan 6 dan PKn untuk kelas 1 s/d 6.
Jenis buku yang dibeli/digandakan untuk sekolah setingkat SMP: adalah IPA kelas 7 s/d 9 dan PKn kelas 7 s/d 9.
Khusus untuk sekolah luar biasa (SDLB/SMPLB), buku yang dibeli/digandakan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan siswa, dengan tetap memperhatikan mutu buku
Jika sebagian buku telah tersedia di sekolah, maka sekolah harus membeli kekurangannya dan dapat membeli buku untuk mengganti yang telah rusak.
Pengadaan Buku Teks Pelajaran

Mekanisme Pembelian Buku Oleh Sekolah
Hasil penetapan judul buku yang akan dibeli dan mekanisme pembeliannya harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang dilampirkan tandatangan seluruh peserta rapat yang hadir
Buku dapat dibeli oleh sekolah langsung ke distributor buku atau pengecer buku. Pemilihan toko buku/distributor harus mengacu pada prinsip harga paling ekonomis, ketersediaan buku dan kecepatan pengiriman buku sampai ke sekolah.
Harga buku harus mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Harga Eceran Tertinggi
Pengadaan Buku Teks Pelajaran
Buku harus telah dibeli oleh sekolah sebelum pelajaran dalam suatu semester dimulai
Segala jenis bukti pembelian dan tanda terima pengiriman (jika ada) harus disimpan oleh sekolah sebagai bahan bukti dan bahan laporan.
Jika terdapat buku dengan judul dan pengarang yang sama, tetapi digandakan oleh lebih dari satu penerbit/percetakan (pihak lain yang menggandakan) dengan kualitas yang telah memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan, maka sekolah harus memilih buku dengan harga yang paling ekonomis.
Pengadaan Buku Teks Pelajaran
Gubernur/Bupati/Walikota mengirim surat kepada Menteri Pendidikan Nasional yang berisikan permohonan ijin untuk diperbolehkan melakukan pengadan buku dari dana BOS Buku.
Jika Mendiknas menyetujui permohonan tersebut, maka Tim Manajemen BOS Provinsi/Kabupaten/Kota selanjutnya dapat melakukan pengadaan buku untuk sekolah dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pengadaan Buku Teks Pelajaran
Buku yang diadakan untuk sekolah harus didasarkan kebutuhan setiap sekolah
Proses pengadaan harus mengikuti peraturan yang berlaku: Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003 dan peraturan lain yang berlaku dan relevan dengan proses pengadaan.
Buku harus diterima oleh sekolah sesuai kebutuhan yang diajukan oleh sekolah dan waktu yang tepat.
Mekanisme pengelolaan dana BOS Buku dan proses pengadaan buku untuk sekolah serta bila terjadi temuan penyimpangan menjadi tanggungjawab Pemda.

BATASAN PENGGUNAAN
DANA BOS
Dana BOS tidak boleh digunakan untuk :
Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
Dipinjamkan kepada pihak lain.
Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya.
Membayar bonus transportasi, atau pakaian yang tidak berkaitan dengan kepentingan murid.
Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
Membangun gedung/ ruangan baru.
BATASAN PENGGUNAAN
DANA BOS
Membeli bahan/ peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
Menanamkan saham.
Membiayai segala jenis kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau Pemda secara penuh dan wajar, misalnya guru kontrak/ guru Bantu.
Pengadaan Barang/jasa di sekolah
1. Prinsip keterbukaan & ekonomis saat penentuan barang serta tempat pembelian(penjual).
2. Jika harga barang > Rp.5 juta, sekolah membandingkan 2 atau lebih toko/penyedia barang jasa (format BOS-13).
3. Proses pembelian barang/jasa HARUS DIKETAHUI komite sekolah.
Pengawasan & Pemeriksaan
Pengawasan Melekat: Oleh atasan terkait, dalam hal ini oleh khususnya pengawasan oleh Dinas Pendidikan Kab/kota kepada sekolah.
Pengawasan Fungsional Internal :
 Inspektorat Jenderal Depdiknas serta Inspektorat Propinsi dan Kabupaten/Kota (= Bawasda).
 
Pengawasan Eksternal :
 Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pemeriksaan:
 Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) sesuai kewenangannya dapat melakukan pemeriksaan Program BOS.
 Pengawasan Masyarakat
 dalam rangka transparansi, program BOS dapat diawasi oleh Unsur Masyarakat & unit pengaduan masyarakat (termasuk LSM).namun TIDAK MELAKUKAN AUDIT.Jika ada penyimpangan agar SEGERA MELAPORKAN ke instansi pengawas fungsional/ lembaga berwenang lainnya.
Sanksi untuk pelaksana BOS
 Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
 Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu pengembalian dana BOS yang terbukti disalahgunakan kepada satuan pendidikan atau ke kas negara.
 Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.
 Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada Kab/Kota dan Propinsi, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.
UPAYA PENINGKATAN TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS BOS
1. Dilakukan penyempurnaan Pedoman BOS 2009.
2. Dilakukan pelatihan/sosialisasi kepada seluruh propinsi, kab/kota dan sekolah.
3. Akan dilakukan audit kinerja dan audit keuangan secara khusus oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
4. Peningkatan intensitas pengawasan/penyidikan oleh pihak Kepolisian, Kejaksaan dan KPK.
RESIKO LAIN YANG HARUS DIANTISIPASI
1. Sebagian pendanaan BOS tahun 2008 dan 2009 bersumber dari Loan Bank Dunia sebesar US $ 600 juta.
2. Penyimpangan penggunaan dana BOS dapat berisiko terhadap proses replenishment dari Bank Dunia ke Pemerintah Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar