Jumat, 22 Oktober 2010

PPKHB

RAMBU-RAMBU PENGAKUAN PENGALAMAN KERJA DAN HASIL BELAJAR (PPKHB) DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PROGRAM SARJANA (S1) KEPENDIDIKAN BAGI GURU DALAM JABATAN
Latar Belakang
Untuk memenuhi persyaratan sebagai tenaga profesional, guru harus berkualifikasi minimal S1/D-IV dan memiliki sertifikat pendidik.
Masih banyak guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik yang dipersyaratkan (sekitar 1.456.491orang atau 63% dari jumlah guru yang ada di Indonesia).
Saat ini telah terbit:
PP No. 74/2008 Tentang Guru
Permendiknas No. 58/2008 Tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan, dan
Kepmendiknas No. 015/P/2009 Tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan

LPTK penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan dapat memberikan pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar yang pernah diperoleh sebelumnya, sebagai pengurang beban studi yang harus ditempuh.

Pengakuan terhadap pengalaman kerja dan hasil belajar sebagaimana dimaksud dilakukan dengan memperhatikan :
 (a) pelatihan guru;
 (b) prestasi akademik yang diakui; dan/atau
 (c) pengalaman mengajar dengan masa bakti dan prestasi
  tertentu.

Pengertian
PPKHB adalah suatu sistem penghargaan terhadap wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki guru peserta program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan sebagai pengurang beban studi yang harus ditempuh.
Pengalaman kerja berkaitan dengan masa bakti, kemampuan dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran, dan prestasi tertentu yang diperoleh dalam bentuk penghargaan, sedangkan hasil belajar berkaitan dengan kualifikasi akademik yang telah diperoleh, pelatihan-pelatihan yang pernah diikuti, dan prestasi akademik yang dicapai
Dasar Hukum
UU Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
UU Nomor 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen.
PPNomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan.
Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru.
PP Nomor 74 Tahun 2008, tentang Guru.
Permendiknas Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan.
Kepmendiknas Nomor 015/P/2009 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan.

Tujuan
Memberikan acuan bagi:
LPTK dalam memberikan PPKHB kepada peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan.
Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan lain untuk memfasilitasi dan/atau memberikan layanan administratif PPKHB kepada peserta Program Sarjana (S-1) Kependidikan bagi Guru Dalam Jabatan.
Prinsip Penyelenggaraan
Relevansi
Profesional
Orisinalitas
Objektivitas, Transparansi, dan Akuntabilitas
Sistematis
Target Populasi
Guru yang pada saat diterbitkan Permendiknas Nomor 58 Tahun 2008 sudah berstatus sebagai guru PNS atau bukan PNS pada Satuan Pendidikan dan belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D IV.
Memiliki masa kerja minimal 2 tahun secara terus menerus dan tercatat sebagai guru tetap pada satuan administrasi pangkal yang memiliki ijin dari Pemerintah, Pemda, atau penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
Memiliki NUPTK atau dalam proses pengajuan NUPTK.
Komponen-komponen PPKHB
KOMPONEN PPKHB
Pengalaman Kerja
Hasil Belajar
MEKANISME PENILAIAN PPKHB
Pola Penilaian
Penilaian Komponen Pengalaman Kerja
Pengalaman Mengajar
Diukur berdasarkan lamanya mengajar (tahun) merupakan faktor penting yang dipertimbangkan untuk menentukan kualitas keprofesionalan seorang guru
Rencana Pembelajaran
Penghargaan yang Relevan
Penilaian Komponen Hasil Belajar
Penilaian Komponen Kualifikasi Akademik
Jenjang kualifikasi akademik yang dimiliki guru digunakan untuk menentukan jumlah sks yang harus ditempuh pada program studi yang dipilih (Kepmendiknas Nomor 232/U/200)
Penilaian Komponen Pelatihan Guru
Kegiatan pelatihan guru dihitung berdasarkan :
Penilaian Komponen Prestasi Akademik
Karya Akademik
Jenis Karya Akademik: Buku, artikel, modul/diktat, media pembelajaran, hasil penelitian, karya teknologi/seni, dan karya monumental.
Juara Lomba
Juara lomba = suatu prestasi yang menunjukkan profesionalitas seorang guru.

Pembimbingan Teman Sejawat/Siswa
Merupakan bukti prestasi yang diraih oleh seorang guru sebagai : instruktur, guru inti/tutor/pemandu, & membimbing siswa dalam berbagai lomba sampai menjadi juara.
Peran serta dalam forum ilmiah
Keikutsertaan dalam forum ilmiah mendapatkan penghargaan sesuai dengan peran dan tingkat penyelenggaraannya.
Rekapitulasi Hasil Penilaian Portofolio PPKHB
Penghitungan ke dalam sks
Hasil penghitungan PPKHB sebagai pengurang beban sks yang harus ditempuh dilakukan sebagai berikut:
Menetapkan jumlah sks yang akan ditempuh jenjang S-1 (sesuai dengan kurikulum yang berlaku di PT masing-masing)
Menetapkan jumlah sks yang harus ditempuh berdasarkan latar belakang kualifikasi akademik guru (SLTA, D-I, D-II, D-III/SM)
Butir (b) dikurangi hasil perhitungan PPKHB
Hasil butir (c) adalah jumlah sks yang harus ditempuh untuk menyelesaikan Program S-1 Kependidikan.
Penetapan jumlah sks yang masih harus ditempuh (butir d) ke dalam matakuliah-matakuliah, dan realisasinya diserahkan kepada LPTK penyelenggara.
Keterangan:
Nilai PPKHB maksimum 65%
Dalam menentukan hasil PPKHB, LPTK dapat melakukan uji kompetensi
Contoh Penghitungan
PT “A” menetapkan jumlah sks yang harus ditempuh program S-1: 146 sks
Untuk guru berkualifikasi D-III PT “A” menetapkan beban studi sebanyak 40 sks
PT “A” menetapkan PPKHB sebanyak 25%, jadi 25% x 40 sks = 10 sks.
Jumlah sks yang harus ditempuh guru tersebut untuk menjadi Sarjana (S-1) yaitu 30 sks (40 sks – 10 sks).
Penetapan jumlah sks yang masih harus ditempuh ke dalam matakuliah-matakuliah, dan realisasinya diserahkan kepada LPTK penyelenggara.
Beban Studi Program Sarjana (S-1) Kependidikan
Keterangan
Lulusan D-1, D-2, dan D-3/Sarmud, harus berasal dari LPTK yang program studinya terakreditasi dan/atau memiliki ijin penyelenggaraan.
Bagi lulusan Diploma non kependidikan penentuan beban belajar dan struktur kurikulum yang harus ditempuh ditetapkan oleh LPTK penyelenggara.
SISTEM PENYELENGGARAAN PPKHB
Perangkat Penyelenggaraan
Pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan PPKHB adalah:
Guru Dalam Jabatan
Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
LPTK Penyelenggara
Direktorat Jenderal PMPTK
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Isi Portofolio PPKHB
Mekanisme Pengajuan PPKHB
Prosedur Penyelenggaraan PPKHB
Penerimaan mahasiswa sebagai peserta Program diselenggarakan oleh LPTK melalui seleksi administratif dan/atau akademik.
Setelah lulus seleksi dan diterima sebagai peserta program, guru yang bersangkutan mengikuti proses PPKHB melalui portofolio.
Penyelenggaraan PPKHB dilaksanakan sebelum perkuliahan dimulai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar