Jumat, 22 Oktober 2010

Program KKG 2010

PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN BERMUTU DI KELOMPOK KERJA


RINCIAN KEGIATAN
INSERVICE (3 HARI)
TIK dan materi on line
KTSP (silabus, RPP, penyusunan Bahan ajar, penilaian & Evaluasi)
Pengenalan BBM Bermutu (Topik : Generik, ICT, PTK bid. Ilmu, Suplemen : berdasarkan bidang ilmu tdd : SD (ipa,ips,mat, BI, tematik) SMP (ipa, mat, BI, B.English).
Pembahasan Program Kerja KKG/MGMP




lanjutan…….
Evaluasi kinerja guru
Model, metode dan media pembelajaran
Pembentukan karakter bagi guru dan peserta didik
Penjelasan pengisian kuesioner evaluasi diri anggota KKG/MGMP
PTK (6 x pertemuan)
Kajian kritis
Study Visit (Instrumen, laporan, rencana kunjungan, penentuan sekolah kunjungan)
Case Study
Kegiatan lain yang diperlukan (mis : TNA)







B. Pertemuan Rutin/Reguler ( minimal 16 kali)
Peningkatan Kompetensi guru (pertemuan 1 – 7)
Studi Visit (pertemuan 8)
Peningkatan Kompetensi guru (pertemuan 9 – 14)
Laporan (pertemuan 15 – 16)

Alur :
Inservice…………TNA……….16 x pertemuan rutin


Contoh
Teknis yg dilakukan pada TNA bisa dengan strategi/metode : Brainstorming/tally

Format Brainstorming TNA

Hasil kegiatan KKG
Lanjutan .....
Hal-hal yang Tidak dibenarkan
Lanjutan ......
Sanksi
Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di musyawarah kerja guru harus sejalan dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
c. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, meliputi:
diklat fungsional; dan
kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru;
2. publikasi Ilmiah:
publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal;
publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru;
3. karya Inovatif:
menemukan teknologi tepat guna;
menemukan/menciptakan karya seni;
membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan
mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya;
Pasal 12 Jenjang Jabatan Fungsional Guru
Guru Pertama;
Guru Muda;
Guru Madya; dan
Guru Utama.
Jenjang pangkat Guru untuk setiap jenjang jabatan :
Guru Pertama:
Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b;
Guru Muda:
Penata, golongan ruang III/c; dan
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Guru Madya:
Pembina, golongan ruang IV/a;
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Guru Utama:
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
Pasal 17
Guru Pertama, III/a naik ke III/b
angka kredit untuk kenaikan pangkat :
paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.

Guru Muda, III/c naik ke III/d angka kredit untuk kenaikan pangkat :
paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan
paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.

Guru Muda, III/d naik ke IV/a angka kredit untuk kenaikan jabatan/ pangkat:
paling sedikit 8 (delapan) angka kredit dari subunsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan
paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.

Guru Madya, IV/a naik ke IV/b angka kredit untuk kenaikan pangkat :
paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan
paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.

Guru Madya, IV/b naik ke IV/c angka kredit untuk kenaikan pangkat :
paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan
paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.

Guru Madya, IV/c naik ke IV/d, angka kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat :
paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari sub unsur publiksi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan
paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.
melakukan presentasi ilmiah di depan tim penilai

Guru Utama, IV/d naik ke IV/e angka kredit untuk kenaikan pangkat :
paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari sub unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan
paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub unsur pengembangan diri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar